Mengenal tradisi silakramaning aguron-guron
Tri guru dalam Padiksan.
Tri (tiga) guru dalam diksa terdiri dari guru diksa (nabe), guru siksa (guru waktra), dan guru saksi.
Guru diksa adalah guru kerohanian yang "napak" dan selanjutnya disebut nabe. Seorang sisya hanya boleh memiliki seorang nabe!
Guru siksa adalah guru kerohanian yang memberikan bimbingan dan nasehat tentang ilmu pengetahuan. Jumlah guru siksa tidak dibatasi (boleh lebih dari satu).
Guru saksi adalah guru kerohanian yang menjadi saksi bahwa semua proses padiksan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Tugas guru diksa:
1. Memimpin upacara padiksan
2. Menginisiasi (napak) sang diksita, dengan memberi nama, mantra, dan benang suci (Siva Sutram).
3. Mengajarkan "sambhanda jnana" (jalan kamoksan) kepada sisya.
4. Memberi ajar secara reguler.
Tugas guru siksa (waktra):
Membantu guru diksa (nabe) memberi ajar kepada sisya, walaupun secara irreguler (tidak rutin), dan mengajar sampai pada tingkat "abhedeya jnana" (pengetahuan jalan rohani).
Guru siksa idealnya adalah murid dari guru diksa (nabe), yang memperkuat semua ajaran guru diksa, dan tidak pernah berbicara yang bertentangan dengan apa yang telah dikatakan oleh guru diksa.
Tugas guru saksi:
Membantu guru diksa memastikan agar semua proses ritual padiksan sesuai dengan ketentuan.
Sidhi, Sidha, Sadhu
Lahir dari ibu Weda, ini adalah pendakian spiritual seorang walaka untuk mencapai pengetahuan kesucian yang disebut Sadhaka (sadhu / suci).
Sang Sadhaka menguasai Sastra Weda, yang merupakan kumpulan dari "aturan main Brahman". Itulah sebabnya disebut Sang Brahmana.
Sang brahmana terikat “sesana kawikon” yang disebut “catur bandana brata”. “Amari Aran”, berubah nama menjadi abhiseka (Pandita, Pedanda, Sulinggih, Bhujangga, Resi, Bagawan, Wiku, Empu, Dukuh). “Amari Wesa” berubah perilaku. “Amari busana” berubah tata busana. “Amari Wisaya”, meninggalkan hobi duniawi.
Sang sadaka/brahmana “tan cedaangga” tidak boleh cacat fisik dan mental. “Tan keneng ujar ala” tidak boleh bertengkar dan bertukar caci-maki. “Tan wenang adol-atuku” tidak boleh transaksi bisnis. “Tan keneng pattita” tidak boleh tersangkut masalah hukum. Bebas dari tugas sosial seperti ayahan banjar. Tidak terkena cuntaka, kecuali pandita istri pada saat haid. Tidak “nyuntakain” (tidak menyebabkan cuntaka / sebel) karena beliau telah menjalankan kesucian, sehingga ketika “lebar” (meninggal) boleh diupacarai di luar kuburan.
Sang Sadhaka/Brahmana mesti menjalankan “dharmaning kawikon, sasana kawikon, serta dasadharma kapanditaan”. “Asing angelung sasana angawetaken sanghara bhumi”, apabila melanggar sesana akan berakibat sengsara dan kacau dunia ini.
Dalam Tutur Kasuksman, sadhaka adalah “paragan” (perwujudan) Sang Hyang Dharma. Lambang kebenaran dan penegak dharma. Membawa tongkat (teteken) lambang “dhandastra” (senjata Brahma), simbol “ketuaan” karena lebih banyak melakukan wanaprasta.
Sang Sadhaka senantiasa “ngerastiti jagat”, mendoakan alam semesta rahayu. Sang Sadaka yang “sida, sidhi, sadhu”, segala ucapan dan kehendaknya terjadi atas dasar kesucian.
________
Komentar
Posting Komentar