Langsung ke konten utama

Surat Terbuka Bapak Sugi Lanus untuk PHDI Terkait Diksa

SURAT TERBUKA UNTUK PENGURUS PARISADA TERKAIT DIKSA

Surat terbuka disampaikan secara pribadi oleh Sugi Lanus untuk dibaca Pengurus Parisada versi manapun.

Om Awignamastu

Dari tahun 1996 saya memantau perkembangan Parisada sebagai reporter/penulis dan mahasiswa yang berkecimpung dengan teks kependetaan dan sastra Jawa Kuno, terkhusus menyangkut topik DIKSA.

Menurut pengamatan saya: 

Salah satu biang kerok berulangnya kekusutan di tubuh Parisada adalah kedangkalan literasi sebagian besar pengurus Parisada terkait DIKSA. Ini bisa dimaklumi karena latar belakang profesi pengurus Parisada 30 tahun belakangan memang sebagian besar tidak berlatar belakang pendidikan agama, atau tidak berasal dari lingkar kependetaan tradisional, tetapi perlu tetap diapresiasi memang rata-rata berdasar niat berani tulus-ngayah, sekalipun memang tidak menguasai prihal DIKSA. Hal ini sangat berbeda dengan komposisi pengurus Parisada di era Piagam Campuhan dan parisada sebelum tahun 1980-an.

Akar lain kekusutan, berbagai ketetapan terkait DIKSA di dalam MAHASABHA-MAHASABHA sebelumnya tidak ditindaklanjuti dan tidak disikapi secara tertib berorganisasi — bahkan umumnya tidak dibaca oleh pengurus-pengurus baru — sehingga seolah-olah kepengurusan Parisada sebelumnya tidak punya kejelasan terkait regulasi DIKSA yang telah resmi diputuskan dalam MAHASABHA. Akar kekusutan ini juga diperparah dengan kacaunya PENGARSIPAN PHDI, pencetakan hasil-hasil Mahasabha sangat terbatas, ditambah lemahnya minat baca dan tipisnya rujukan literasi sebagian besar pengurus baru Parisada. Hal seperti berulang terjadi seperti ucur-ucur selama 30 tahun terakhir.

Beberapa hal yang perlu saya sampaikan di sini:

(1). Salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sangat mendasar pengurus PARISADA adalah secara aktif membuat aturan atau REGULASI DIKSA, tatacara beserta pedoman penyelenggaraannya. 

A. Piagam Campuhan yang dirumuskan pada tanggal 17-23 Nopember 1961 dalam Paruman (Dharma Asrama) di Campuhan Ubud, mengamanatkan urusan diksa ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang mendesak harus dibereskan— silahkan baca kembali pokok-pokok isi piagam penting Parisada ini.

B. Dalam MAHASABHA PARISADA HINDU DHARMA II TAHUN 1968, setelah melalui berbagai rangkaian rapat informal dan formal, secara formal regulasi diksa dan pengaturan pengawasannya terwujud sebagaimana tertuang dalam *KETETAPAN SABHA PARISADA HINDU DHARMA KE II No. V/KEP./PHDP/68 TENTANG TATA KEAGAMAAN (KESULINGGIHAN, UPACARA DAN TEMPAT SUCI)* yang ditetapkan setelah mengadakan rapat-rapat dari tgl. 2 s/d. 4 Desember 1968. Hal-hal pokok diatur secara rinci dalam ketetapan ini menyangkut: MEDIKSA DAN LOKAPALA SRAYA, SYARAT-SYARAT MEDIKSA, PROSEDUR ADMINISTRASI, FUNGSI/TUGAS KEWAJIBAN PENDETA, dan KETENTUAN – KETENTUAN LAIN — silahkan semua pengurus Parisada membaca kembali Ketetapan Sabha Parisada ini agar mendapat kejelasan.

C. Dalam MAHASABHA III TAHUN 1973 urusan DIKSA kembali dibahas dan ditegaskan dalam KETETAPAN MAHASABHA KE III PARISADA HINDU DHARMA NO : III/KEP/PHDP/1973 TENTANG TATA KEAGAMAAN bagian “Hal Pediksaaan” disebutkan “Dipandang perlu untuk menyusun tata cara Pediksaan dan tata kehidupan Kependitaan berdasarkan sesana-sesana yang ada”. Dari sana berbagai panduan lontar-lontar SESANA PADIKSAN atau PODGALA dijadikan acuan dalam penyusunan tata cara Pediksaan.

D. Dalam KETETAPAN MAHASABHA (IV) TAHUN 1980 ditetapkan KETETAPAN MAHASABHA IV Tanggal: 27 September 1980 Nomor: V/KEP/PHDP/1980. TENTANG TATA KEAGAMAAN dirumuskan beberapa hal yang penting dikutip di sini: 1. Gelar Pandita/Pinandita Hindu beserta dengan atributnya perlu diadakan pengkajian, penataan yang lebih jelas serta diselaraskan dengan sastra Hindu dan dresta (tradisi). Jenjang/tingkatan Kepanditaan/Pinandita beserta dengan kewenangannya perlu disusun pedoman/kriteria dengan berdasarkan kepada sastra Hindu dan dresta (tradisi). 3. Menyempurnakan Ketetapan Maha Sabha ke III, No. III/ KEP/PHDP/73, tentang hal Pediksan angka 2 sebagai berikut: Dipandang perlu untuk menyusun tata cara Pediksaan dan tata kehidupan Kepanditaan berdasarkan [lontar] sesana-sesana yang ada seperti ŚIWA SESANA, WRETTI SESANA, SILA KRAMA dan DRESTA

Menjadi catatan di sini bahwa urusan DIKSA mengikuti pedoman atau guideline lontar-lontar tersebut dan sesuai DRESTA. Disebutkan dengan jelas bahwa acuan DIKSA merujuk pada DRESTA.

E. KETETAPAN MAHASABHA V TAHUN 1986 kembali mengamanatkan urusan DIKSA ini untuk diawasi dan dipertegas regulasinya, sebagaimana tersurat dalam *KETETAPAN MAHASABHA V NOMOR : III/TAP/M.SABHA/1986 TANGGAL : 27 Pebruari 1986 TENTANG TATA KEAGAMAAN* yang berbunyi: *Perlu disusun tata cara pelaksanaan Pediksan.*

F. Persoalan DIKSA tidak berhenti di sana. Kembali dalam *MAHASABHA (VI) TAHUN 1991* mengemuka. *KETETAPAN MAHASABHA VI Tanggal : 13 September 1991 NOMOR : 02/KEP/M.SABHA/1991* secara khusus dalam *NOMOR : I/TAP/M.SABHA/1991 TENTANG TATA KEAGAMAAN* pada bagian *KAWIKON* menetapkan dan mengamanatkan hal-hal sebagai berikut: *1. Mengukuhkan hal-hal yang telah ditetapkan dalam Maha Sabha V tahun 1986, yaitu pembinaan atau penyucian/pawintenan Para Sarathi Banten (tukang banten) yang merupakan pendamping dari Para Wiku (Sulinggih), Pemangku ataupun Pinandita dalam penyelesaian Yadnya. 2. Menetapkan Tata Padiksan serta Sasana Pandita dan Pinandita yang telah diputuskan dalam seminar kesatuan tafsir terhadap aspek-aspek agama Hindu yang ke-XIV tahun 1986/1987 tanggal 11 s/d 12 Maret 1987. 3. Menugaskan kepada Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat masa bhakti 1991/1996 untuk meneliti menetapkan istilah Sulinggih yang ada pada beberapa daerah untuk dituangkan dalam keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia. 4. Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat masa bhakti 1991/1996 agar segera mengadakan pendidikan calon Pandita.*

G. *HASIL-HASIL PESAMUHAN SABHA PANDITA DALAM PESAMUHAN AGUNG PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA TAHUN 2003* secara tegas *MENOLAK DIKSA WIDHI*. Pesamuhan Sabha Pandita yang diselenggarakan dalam rangkaian Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 2003 di Balikpapan, isi penolakannya pada DIKSA WIDHI sebagai berikut: *“Menugaskan Pengurus Harian untuk membahas lebih lanjut mengenai adanya “Diksa Widhi” beserta dasar-dasar sastra agamanya, karena dalam Pesamuhan Sabha Pandita sebagian peserta menolak adanya diksa semacam itu. Sabha Pandita siap untuk membantu Pengurus Harian untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut mengenai masalah tersebut.”*

(2). Deretan panjang dan berkepanjangan persoalan DIKSA di masyarakat telah menuai batu masalah yang menganjal hati dan perasaan umat, menjalarkan rasa kebimbangan di kalangan umat Hindu di Indonesia. Berbagai praktek DIKSA telah dilangsungkan tidak manut DRESTA dan RUJUKAN SASTRA. Parisada diharapkan menyemaikan kejelasan ageman agama Hindu Dharma, malah dirasakan berbalik membawa keresahan. Umat diresahkan oleh berbagai berita kesimpang-siuran batasan usia calon diksita dan persyaratan lainnya.

Seluruh pengurus Parisada seharusnya berbesar hati kembali membaca dan menyikapi situasi ini dengan penguatan literasi dan kesiapan/kebesaran hati untuk kembali membaca hasil-hasil KETETAPAN MAHASABHA sebelumnya. Membentuk DEWAN KAJIAN DIKSA yang bertugas mengkompilasi semua Ketetapan Parisada dalam kepengurusan sebelumnya secara integral dan komprehensif. Melakukan napak-tilas regulasi dan ketetapan, acuan sastra-agama dan DRESTA dari tradisi diksa ini. 

(3). Belajar dari berbagai teks warisan kepanditaan Hindu Buddha era Kerajaan Medang, Kediri, Singosari, Gelgel dan Klungkung — yang beberapa judulnya sudah direkomendasikan untuk dijadikan rujukan Ketetapan Maha Sabha ke III, No. III/ KEP/PHDP/73 — kita bisa mengurai benang kusut diksa ini dengan jalan memisahkan antara OFFICIAL DIKSA (diksa resmi) dan UNOFFICIAL DIKSA (diksa tidak resmi). 

Apa itu *DIKSA RESMI*? Apa itu *DIKSA TIDAK RESMI*? 

*DIKSA-RESMI* adalah diksa yang dilakukan secara formal dan publik, di depan umum dan untuk tujuan resmi, mengikuti aturan atau standar baku yang diputuskan oleh kerajaan atau otoritas dan dewan pemuka agama, purohito (bhujangga haji) yang menjadi dewan kependetaan yang secara formal dan resmi mendampingi bidang keagamaan yang dilaksanakan oleh kerajaan. Di era sekarang Parisada yang punya kedudukan ini. Hanya mereka yang mendapat pengakuan resmi atau disahkan oleh kerajaan; hanya pandita yang lahir melalui DIKSA RESMI yang diberikan mandat dan hak serta kewajiban memimpin ritual keagamaan di ruang publik atau kegiatan-kegiatan umat.

Sebaliknya *DIKSA TIDAK RESMI* adalah diksa yang dilakukan dengan cara yang tidak disahkan atau tidak dikonfirmasi secara resmi oleh pihak-pihak kerajaan. Diksa ini bersifat tidak formal dan tidak publik, tidak di depan umum dan bukan untuk tujuan resmi, tetapi mengikuti aturan atau standar kelompok tertentu atau pertapaan tertentu, aliran perguruan atau pertapaan tertentu yang rahasya, mereka umumnya berpusat di mandala luar kerajaan, yang mana tujuan diksa-tidak-resmi ini semata-mata untuk tujuan perjalanan spiritual personal pelakunya. Pelaku DIKSA TIDAK RESMI tidak bertujuan meminta pengakuan publik sebagai pendeta atau pemuka agama. Diksa ini bersifat esoterik yang bersifat rahasia dalam lingkar kecil perguruan yang tidak berminat pada pengakuan publik atau pengakuan kerajaan. Mereka melakukan DIKSA untuk tidak muput atau memimpin upakara keagaamaan. Mereka hidup secara asketis dalam pola WANAPRASTA dan BIKSUKA, tidak berminat pada perseteruan atau pengakuan dunia, mereka menjalani kehidupan laku spiritual tidak untuk dipublikasi di depan publik, tetapi sangat personal. 

Sebagaimana disebutkan dalam lontar yang berisi aturan atau regulasi Jawa Kuno berjudul PŪRWĀDHIGAMA — sebuah naskah dan teks yang dipakai sebelum era Majapahit dan dilanjutkan pemakaiannya di Kerajaan Gelgel di Bali sampai terbentuknya NKRI — menyebutkan bahwa hanya pandita yang menjalani DIKSA RESMI yang bisa diangkat sebagai DIKSITA-KERTA atau pandita pemutus sidang kerajaan dan memimpin berbagai ritual keagamaan yang secara resmi menjadi domain kerajaan. Kerajaan memiliki dewan kependetaan atau purohito yang punya fungsi menentukan kepanditaan mana yang bisa mempimpin-muput ritual, pendeta mana yang memiliki kompetensi menjadi pemutus sidang pengadilan, dan siapa-siapa pandita di distrik atau pedesaan yang menjadi rujukan “mencari tirta” dan memimpin upakara. Lingkar spiritual yang tidak menjalani DIKSA RESMI tidak menjadi SULINGGIH RESMI.

Kutipan PŪRWĀDHIGAMA di bawah ini bisa menjadi sesuluh:

*nihan lwir saṅ kr̥ta, yapwan hana sira saṅ bhujaṅga wr̥ddhācārya, sampūrṇa riṅ wālawidyā lawan mahāwidyā, tˈlas [t]wruhnira riṅ kopadeśan saṅ hyaṅ homawidhi mwaṅ homasaṅskāra, tasak ri saṅ hyaṅ sarwādhwa, sampun wˈnaṅ mandamˈl maśiṣya bhujaṅga, maharˈp[e] pahomāmaṅku kuṇḍa, tuhaganāṅgˈlarakˈn kapūjān bhaṭāra śiwāgni satata, sakala pinakapatīrthaniṅ wwaṅ sanagara, mwaṅ sahananiṅ para janapadānta,  saṅ bhujaṅga samaṅkana kramanira, ya ta kr̥tadīkṣita ṅaranira, yadyan sāwakanira saṅ para ḍaṅ ācārya yapwan tˈlas maṅkana, ya ta saṅ kr̥ta ṅaranira, ndatan apilih pakoṅgwananira, mon riṅ nagara, mon riṅ pradeśa, mon riṅ kadharmahajyan, ityewamādi kasthityanira, yayan saṅ kr̥ta ṅaran saṅ kr̥tadīkṣita.*

(4). Jika secara cermat kita baca arsip-arsip Parisada, yang dimaksud dengan DIKSA dalam Piagam Campuhan dan semua ketetapan Parisada lainnya adalah *DIKSA RESMI*. Ini mesti disepakati bersama bahwa ketika Parisada membahas dan meregulasi DIKSA maka yang dimaksud adalah DIKSA-RESMI. Hanya DIKSA-RESMI yang menjadi urusan dan pengawasan Parisada; hanya kelompok kepanditaan yang lahir dalam DIKSA-RESMI yang bisa menjadi bagian dari SABHA-PANDITA dalam Parisada. Mereka yang melakukan DIKSA-TIDAK RESMI tidak bisa masuk menjadi anggota SABHA PANDITA yang secara resmi merupakan bagian dari institusi Parisada.

Bagaimana dengan *DIKSA TIDAK RESMI*? 

Mengingat di dunia Hinduisme (juga dalam Buddhisme) ada terdapat berbagai DIKSA, dengan cara dan aturan diksanya sesuai tradisi esokterik masing-masing guru-sisya yang berkembang, Parisada tidak bisa meregulasi atau melakukan pengawasan atau menfasilitasi umat yang ingin melakukan DIKSA TIDAK RESMI tersebut. Parisada tidak bisa melarang umatnya yang ingin melakukan diksa secara tertutup. Namun, apalagi DIKSA dilakukan secara rahasia, atau tidak secara publik, terbatas antar guru dan sisya saja, mereka tergolong kelompok DIKSA TIDAK RESMI. Mereka tidak mendapat hak-hak yang didapat oleh SULINGGIH dengan DIKSA RESMI yang diakui Parisada. 

Parisada tidak bisa mengakui atau memberikan pengakuan kepanditaan yang dihasilkan dari DIKSA TIDAK RESMI mengingat Parisada adalah lembaga umat yang tegak lurus melaksanakan ketetapan dan hasil Pasamuan dan Mahasabha yang menjadi acuan hukumnya. Parisada akan berada dalam posisi “tidak benar secara organisasi” jika mengakui DIKSA TIDAK RESMI yang tidak diregulasi oleh Parisada. Terlebih sudah jelas-jelas ada jenis DIKSA yang dilarang atau ditolak oleh Pesamuhan Sabha Pandita yang diselenggarakan dalam rangkaian Pesamuhan Agung Parisada Hindu Dharma Indonesia tahun 2003 di Balikpapan. Diksa yang sudah ditolak ini adalah jenis DIKSA TIDAK RESMI. Demikian juga jika ada DIKSA TIDAK RESMI lainnya, secara tidak langsung bukan menjadi tupoksi Parisada untuk mengakui, melindungi, menfasilitasi, dan mengesahkan kepanditaannya.

Parisada punya peran menolak jika ada oknum-oknum yang melakukan DIKSA SECARA TIDAK RESMI tetapi MEMINTA HAK & KEDUDUKAN SETARA DENGAN SULINGGIH YANG DIDIKSA SECARA RESMI. Parisada punya tugas dalam penertiban kasus semacam ini. Parisada seharusnya mengeluarkan buku atau edaran yang berisi DAFTAR SULINGGIH RESMI, baik secara cetak dan online, agar masyarakat punya kejalasan dan kepastian dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersifat formal dan merupakan bagian tupoksi dari Parisada hanya bisa didelegasikan ke SULINGGIH DENGAN DIKSA RESMI. Parisada seharusnya tertib secara kelembagaan, tidak melakukan pembiaran dengan membiarkan oknum-oknom yang di-DIKSA TIDAK RESMI mengambilalih ritual atau pekerjaan yang merupakan ranah resmi SULINGGIH DIKSA RESMI.

(5) Sebagai penutup, jika seandainya saya atau siapa saja telah melakukan *DIKSA-TIDAK RESMI* atau diksa yang dilakukan dengan cara tidak formal dan tidak terbuka untuk publik, serta prosedurnya tidak sesuai Ketetapan Parisada, tetapi hanya mengikuti aturan atau standar garis guru-sisya atau perguruan saya, sesuai tradisi suci aliran yang bersifat rahasya (tertutup umum), yang mana tujuan dari diksa untuk mengayaan perjalanan spiritual pribadi semata, maka saya tidak sepantasnya atau patut malu menuntut pengakuan dan kesetaraan dengan mereka yang disucikan secara DIKSA-RESMI (secara formal dan publik, di depan umum dan untuk tujuan resmi, mengikuti aturan atau standar baku yang diputuskan oleh Parisada). *DIKSA-TIDAK RESMI* tidak sama haknya secara publik dengan *DIKSA-RESMI*. Demikian seharusnya berlaku umum dan ditegakkan oleh Parisada.

Pengurus Parisada diharapkan profesionalitasnya, ketegasan sikap dan kejernihannya, baik secara lisan dan tertulis, untuk membawa kembali umat ke dalam suasana tenang menjalani kehidupan beragama.

Umat seperti saya tidak membutuhkan nama-nama besar dalam kepengurusan Parisada tetapi tidak paham tupoksinya. Rasanya sebagian besar umat sepakat tidak diperlukan kepengurusan Parisada yang dipenuhi deretan tokoh-tokoh bergelar dan berpangkat mentereng jika tidak punya kualitas waktu yang memadai dalam memberi sesuluh umat. Oleh karena itu, saya dalam kesempatan ini sekaligus mengusulkan bahwa kepengurusan Parisada jangan hanya disusun kaku formaturnya sekali dalam 5 tahun secara kaku. Adakan evaluasi performa pengurus secara berkala per-semester. Kocok ulang kepengurusan atau jangan segan-segan melakukan reshuffle kepengurusan demi efektifitas kerja Parisada untuk melayani umat. Umat adalah panglima Parisada. Bagi yang performanya buruk, jangan malu dan berbesar hatilah untuk mundur agar membuka kesempatan sosok lain yang punya waktu dan pengetahuan yang lebih memadai menggantikan posisi Anda. 

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan sepenuh hormat kepada siapapun yang telah secara formal namanya tercatat dalam kepengurusan Parisada. Saya berharap pengurus Parisada menerima surat terbuka ini dengan lapang hati dan kekeluargaan. 

Mohon pangaksama jika ada yang kurang berkenan, semoga kemuliaan pikiran datang dari hati kita yang paling dalam, memberi kesadaran batin secara hakiki. 


Om Dirgayurastu Tad Astu Astu Swaha

Denpasar, Waisak 2022.


*Sugi Lanus*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosok Bapak Sugi Lanus, ahli Filologi, pakar Lontar & ahli Sansekerta di Indonesia

Berpedoman Lontar Jawa Kuno Memperjuangkan Hindu Secara Nasional Tulisan Bapak Sugi Lanus, ahli Filologi, pakar Lontar & ahli Sansekerta di Indonesia Semoga bermanfaat karena berbagi kebaikan takkan pernah merugi dan selalu beruntung. Belajar sejarah itu selalu menarik...termasuk memahami perjalanan Hindu Bali Terimakasih untuk Bapak Sugi Lanus atas kejernihan tulisannya dengan database histori yang kuat.🙏🙏🙏 BERPEDOMAN LONTAR JAWA KUNO MEMPERJUANGKAN HINDU SECARA NASIONAL Tulisan di bawah ditulis oleh seorang pakar restorasi lontar, budayawan dan sangat baik untuk dibaca bagi penyuka sejarah dan pencari kebenaran... Berdasar pada sumber sejarah valid dan bukan katanya-katanya. ====================================== by Sugi Lanus September 1, 2020 — Catatan Harian Sugi Lanus, Anggar Kasih Julungwangi, 1 September 2020 Saya menulis ini untuk sekedar pembuka ingatan kembali, bahwa generasi kakek atau buyut sebelum kemerdekaan menjadi Hindu di Jawa, Lombok, dan Bali, mereka berkit...

Wirama Rajani/Mandamalon

  ᭛ᬲ᭄ᬢᬸᬢᬶᬦᬶᬭᬢᬦ᭄ᬢᬸᬮᬸᬲ᭄ᬲᬶᬦᬳᬸᬭᬦ᭄ᬧᬭᬫᬵᬃᬣᬰᬶᬯ᭞ ᬅᬦᬓᬸᬳᬸᬯᬸᬲ᭄ᬓᬢᭀᬦᬪᬶᬫᬢᬦ᭄ᬢ᭄ᬢᬢ᭄ᬫᬸᬦ᭄ᬢᬓᬩᬾᬄ᭞ ᬳᬦᬧᬗᬦᬸᬕ᭄ᬭᬳᬗ᭄ᬓ᭄ᬯᬘᬤᬸᬰᬓ᭄ᬢᬶᬯᬶᬦᬶᬫ᭄ᬩᬰᬭ᭞ ᬧᬰᬸᬧᬢᬶᬰᬵᬲ᭄ᬢ᭄ᬭᬓᬲ᭄ᬢᬸᬧᬗᬭᬦ᭄ᬬᬦᬶᬳᬦ᭄ᬯᬸᬮᬢᬶ᭛ Stutinira tan tulus sinahuran paramārṭa Śiwa, Anaku huwus katon abimantanta temunta kabeh, Hana panganugrahangkwa Caduśakti winimba śara, Paśupati śāstra kastu pangaranya nihan wulati. ᬯᬸᬯᬸᬲᬶᬭᬲᬂᬳ᭄ᬬᬗᬶᬰ᭄ᬯᬭᬫᬶᬚᬶᬮ᭄ᬢᬗᬧᬸᬬ᭄‌ᬭᬶᬢᬗᬦ᭄᭞ ᬯᬯᬗᬰᬭᬶᬭᬓᬵᬢᬭᬫᬗᬶᬡ᭄ᬥᬶᬢᬓᭂᬦ᭄ᬯᬭᬬᬂ᭞ ᬢᬶᬦᬭᬶᬫᬲᬂᬥᬦᬜ᭄ᬚᬬᬢᬶᬓᬂᬰᬭᬲᬹᬓ᭄ᬱ᭄ᬫᬢᬶᬓ᭞ ᬗᬦᬮᬰᬭᬶᬭᬲᬵᬢ᭄ᬫᬓᬮᬯᬦ᭄ᬯᬭᬬᬂᬯᭂᬓᬲᬦ᭄᭛ Wuwus ira Sanghyang Iśwara mijil tang apuy ri tangan, Wawang asarĩra kātara mangindhitakěn warayang, Tinarima Sang Dhanañjaya tikang sara sūksma tika, Nganala sarīra sātmaka lawan warayang wekasan. ᬓᬺᬢᬯᬭᬲᬂᬥᬦᬜ᭄ᬚᬬᬫᬦᭂᬫ᭄ᬩᬳᬢᬶᬧᬺᬡᬢ᭞ ᬧᬶᬦᬶᬲᬮᬶᬦᬦ᭄ᬮᬭᬲ᭄ᬫᬓᬸᬝᬢᬦ᭄ᬳᬦᬓᬮᬳᬮᬄ᭞ ᬯᬶᬦᬭᬯᬭᬄᬲᬶᬭᬾᬗᬚᬶᬤᬦᬸᬃᬥᬭᬰᬲ᭄ᬢ᭄ᬭᬓᬩᭂᬄ᭞ ᬓᬺᬢᬲᬫᬬᬧᬺᬬᭀᬕᬤᬤᬶᬲᬹᬓ᭄ᬱ᭄ᬫᬪᬝᬭᬰᬶᬯ᭛ Kretawara Sang Danañjaya manembah hati praṇata, Pinisalinan laras makuța tan hana kalah alah, Winara warah siréng aji danur dhara sāstra kabeh, Krěta samayang prayoga dadi sūksma Bhatāra Çiwa. ᬲᬳᬲᬸ...

Babad Brahmana Keling

Babad Brahmana Keling atau Purana Pura Gunungsari Babad Brahmana Keling terdiri atas 11 lembar GG lontar. Babad itu bercerita tentang kisah perjalanan Brahmana Keling ketika beliau meninggalkan gunung Bromo pergi ke Bali untuk bertemu dengan kerabatnya yaitu Dalem Watur Enggong yang menjadi raja Gelgel. Sesampainya beliau di Gelgel beliau tidak bisa menemukan raja karena raja Gelgel sedang berada di Besakih. Keberadaan raja Gelgel di Besakih dalam rangka melaksanakan yadnya Nangluk Merana. Karena Brahmana Keling tidak bisa bertemu dengan raja Gelgel maka beliaupun pergi menuju Besakih.  Ketika sampai di Besakih Brahmana Keling memberitahu rakyat Besakih bahwa kedatangan beliau hanya ingin bertemu dengan raja Gelgel karena beliau masih terhitung kerabatnya. Rakyat yang ditanyai beliau segera melaporkan kepada patih Agung bahwa ada seorang gila yang mencari sang raja. Patih Agung segera menemuinya dan melihatnya. Dalam pikiran patih Agung tidak mungkin raja memiliki keluarga gila. Be...