MENGENAL KALENDER JAWA.
(sekedar mengingatkan saja)
Kalender Jawa yang keberadaannya sudah diakui UNESCO dengan sebutan Anno Javanologi adalah merupakan sebuah kalender hasil kolaborasi antara kalender Saka dengan kalender Hijriah. Sebagaimana diketahui bahwa kalender Saka memiliki perhitungan dengan mendasarkan perputaran matahari (solar system) dan perputaran bulan (lunar system) secara komprehensif. Sementara itu didalam kalender Hijriah sebagai kalender komariah merupakan kalender yang penghitungannya berdasarkan pada perputaran bulan.
Penggunaan kalender Saka seiring dengan perkembangan Hindu di bumi Nusantara diawali kerajaan Kutai pada abad ke IV. Hal ini ditengarai dengan penunjukan waktu pada yupa (tugu) peninggalan sejarah. Demikian pula ketika perkembangan Hindu mulai merambah ke Jawa yang dimulai dari Jawa Barat pada abad ke 7. Hal ini dapat disaksikan adanya prasastri Citereum, Kebon Kopi dlsb.
Selanjutnya masuk Jawa Tengah terlihat pada prasasti Canggal di gunung Wukir diwilayah Muntilan Kabupaten Magelang yang ditengarai dengan candrasengkala: “cruti indria rasa”. Cruti (4), indria (5) dan rasa (6) sebagai penunjukan tahun 654 Saka, jika dikonversi dengan kalender Masehi (ditambah 78) 732 Masehi.
Double system yang dipergunakan didalam penghitungan kalender Saka; solar dan lunar system, maka kalender ini dapat memotret situasi dan kondisi pergerakan alam ini lebih jeli. Sehingga dapat dipergunakan sebagai panutan waktu untuk melakukan berbagai aktifitas kehidupan, baik yang bersifat lahir maupun batin secara turun menurun. Hal inilah yang menjadikannya masuk kedalam ranah budaya Nusantara yang ketika itu masyarakatnya dominan bermatapencaharian utamanya dalam bercocok tanam, seperti:kapan waktu yang terbaik untuk mulai menanam, memetik hasil tanaman termasuk peternakan. Juga dalam kehidupan sehari – hari seperti penunjukan waktu yang terbaik untuk mulai membangun dan atau memasuki rumah baru, bepergian jauh, pengambilan keputusan penting, punya gawe menantu dlsb. Sementara itu dalam tata batin dapat dikatakan bahwa hampir semua hari suci didalam Agama Hindu penunjukan waktunya mendasarkan pada kalender ini.
Ketika pemerintahan Majapahit runtuh “sirna ilang kertaning bumi” (1400 C/1478 M), pemerintahan bergeser ke Demak dengan pengibaran bendera Islam, kalender Hijriah dijadikan sebagai kalender resmi. Walaupun tidak serta merta menghilangkan kalender Saka begitu saja, karena masih ada sebagian masyarakat utamanya yang jauh dari pemerintahan yang menggunakannya.
Menurut Greetz, ketika itu masyarakat terpilah menjadi 2 kelompok, yakni kelompok santri dan kelompok abangan. Kelompok santri menggunakan kalender Hijriah, sedangkan kelompok abangan masih menggunakan kalender Saka. Keadaan ini berlangsung sampai kepada pemerintahan Sultan Agung di Mataram tahun 1625 Masehi. Melihat penggunaan double kalender yang dipergunakan oleh masyarakat Jawa, Sultan Agung berkeinginan untuk menjadikannya menjadi satu kesatuan penanggalan. Sultan Agung adalah merupakan Raja yang beragama Islam, namun sangat arif memiliki toleransi yang sangat tinggi menghormati mereka yang masih menggunakan kalender Saka yang disadari sebagai kebudayaan Hindu. Penggodogan penggabungan ini dilakukan dengan sangat cermat dengan mengakomodasi kedua kebudayaan itu. Setelah melalui proses penelitian yang dilakukan oleh para juru martani (penasehat raja) baik dari kalangan budayawan Hindu yang ahli kalender Saka dan budayawan Islam yang ahli didalam kalender Hijriah, maka disepakati untuk dilakukan penggabungan (akulturasi) dengan diberi nama kalender Jawa.
Kalender Hijriah dengan kalender Saka, ternyata memiliki kesamaan dalam perhitungan yang mendasarkan pada perputaran bulan. Sedangkan kalender Saka yang mendasarkan pada perputaran matahari dikelompokan tersendiri kedalam pranata mangsa.
Mulainya Kalender Jawa
Pada tanggal 8 Juli 1633 Masehi, 1 Muharam 1043, tahun 1555 Saka, Sultan Agung mendeklarasikan dimulai berlakunya tahun Jawa 1 Sura 1554 di bumi Mataram. Sebagai substansi kalender Jawa, hanya mempergunakan sapta wara dan pancawara. Pada saptawara nama hari disesuaikan dengan nama - nama kalender Masehi:
1. Minggu (ahad)
2. Senin
3. Selasa
4. Rabo
5. Kamis
6. Jum’at
7. Sabtu..
Sedangkan pada pancawaranya, menggunakan kalender Saka dengan sedikit perubahan;
1. pahing.
2. pon,
3. wage,
4. kliwon (kasih)
5. legi (umanis)
Pada nama bulan disesuaikan dengan nama kalender Hijriah dengan sedikit perubahan;
1. Sura (muharam),
2. Sapar. (safar)
3. Mulud (rabiulawal),
4. bakda mulud (rabiulakir)
5. jumadilawal,
6. jumadilakhri,
7. rejeb (rajab),
8. ruwah (syaban),
9. pasa (romadlon),
10. syawal,
11. dzulkaidah
12. besar (dzulhijah).
Sedangkan kalender saka yang mendasarkan perhitungannya pada perputaran matahari, dikelompokkan didalam pranata mangsa dengan penghapusan nama sasi (bulan) kalender Saka dan pergeseran waktu, sebagaimana tabel dibawah ini:
NO NAMA BULAN SAKA NAMA BLN JAWA WAKTU TAHUN SAKA WAKTU TAHUN JAWA
1. Srawana Kasa 1 s/d 31 Juli 22 Jun s/d 1 Agt
2. Dhadhrawadha Karo 1 s/d 31 Agt 2 Agt s/d 24 Agt
3. Asuji Katiga 1 s/d 30 Sept 25 Agt s/d 17 Sept
4. Kartika Kapat 1 s/d 31 Okt 18 Sept s/d 12 Okt
5. Marghasira Kalima 1 s/d 30 Nop 13 Okt s/d 8 Nop
6. Posya Kanem 1 s/d 31 Des 9 Nop s/d 21 Des
7. Magha Kapitu 1 s/d 31 Jan 22 Des s/d 2 Feb
8. Palguna Kawolu 1 s/d 28(29) Feb 3 s/d 28(29) Feb
9. Ceitra Kasanga 1 s/d 31 Mart 1 s/d 25 Mart
10. Waisaka Kadasa 1 s/d 31 Apr 26 Mart s/d 18 Apr
11. Yesta Desta 1 s/d 31 Mei 19 Apr s/d 11 Mei
12. Asadha Sadha 1 s/d 30 Jun 12 Mei s/d 21 Jun
KETERANGAN:
1. Kalender Jawa tidak diawali dengan tahun 1, tetapi meneruskan tahun berjalan Saka. Karena awal tahun dimulai dengan bulan pertama (kasa), sementara untuk Saka pada penanggal 1 sasih ke 10. Maka ketika deklarasi pada tanggal 8 Juli 1603 1 sura 1554 (Saka 1555)
2. Didalam kalender Jawa ada putaran windu disetiap 8 tahun dengan penamaan dengan mendasarkan kepada kalender Hijriah (Alip, dal, je, wawu dlst.)
3. Pawukon didalam kalender Jawa masih dipergunakan dengan sedikit perubahan nama: wariga menjadi warigalit, warigadean menjadi warigagang, dunggulan menjadi galungan, pujut menjadi julungpujut.
4. Penghitungan ingkel tetap digunakan
5. Mengawali hari pada kalender Jawa pada jam 16.00 dan atau 18.00
6. Tidak ada persesuaian antara perhitungan yang berdasar pada matahari dan bulan, seperti; nampih karo
7. Tahun baru 1 Sura dilakukan seperti pada pergantian tahun baru Saka dengan melakukan tirakatan.
8. Didalam kalender Jawa, karena dimulai jam 16.00 dan atau 18.00 sementara untuk kalender Masehi pada jam 00. Ketika terjadinya deklarasi mulai berlakunya kalender Jawa pada tanggal 8 Juli 1633, ada 2 versi bahwa awal tahun jatuh pada hari:
- Selasa Pon disebut Asopon
- Rabo Wage disebut Aboge
9. Karena 1 Sura berhimpitan dengan 1 Muharam, maka sebagai suatu kebiasaan para spiritualis Jawa cenderung menggunakan Aboge, sebagaimana yang menjadi panutan di kraton Surakarta Hadiningrat dan Ngayojakata Hadiningrat.
10. Didalam kalender Jawa tidak dikenal istilah dauh
11. Perhitungan neptu, baik saptawara maupun pancawara sama.
12. Memang yang dipergunakan hanya saptawara dan pancawara, namun untuk wara – wara yang lainnya, dapat terlihat pada pada buku “Primbon Jawa”.
Demikian sekilas tentang keberadaan kalender Jawa, sebagai salah satu budaya bangsa Indonesia yang telah diakui sebagai salah satu penanggalan atau kalender yang telah diakui oleh UNESCO dengan nama Anno Javanologi. (Ramban dari berbagai sumber)
Komentar
Posting Komentar